Diskusi Kelompok Penelusuran Mutu jagung bersama Petani dan PPL Kecamatan Kotabaru
KOTA JAMBI - Dalam rangka melengkapi data dan informasi mutu jagung di Provinsi Jambi, tim kegiatan Identifikasi Standar Instrumen Pertanian di Provinsi Jambi, melaksanakan kunjungan ke kelompok tani Tunas Jaya, yang merupakan salah satu kelompok tani di Kota Jambi yang membudiyakan jagung hibrida untuk pakan. Diskusi dilaksanakan bersama petani dan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Kecamatan Kotabaru.
Pada kesempatan ini penanggung Jawab kegiatan Desy Nofriati, S.P., M.Si, menyampaikan bahwa jagung bahan pakan memiliki standar sebagai persyaratan mutu, yang dirangkum dalam SNI 8926 : 2020. Jagung yang dimaksud adalah jenis jagung pipil kering (biji kering). Adapun syarat mutu pipil kering untuk bahan pakan premium haruslah memenuhi ketentuan maksimal :
Kadar air 14 %
Biji rusak 3 %
Biji berjamur 1 %
Biji pecah 1 %
Benda asing 1 %
Aflatoksin total 20 µ/kg
Secara umum petani di Kecamatan Kotabaru ini sudah meyakini bahwa jagung dengan standar yang baik akan mendatang harga yang lebih tinggi. Petani juga secara tidak langsung sudah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) versi petani terkait penanganan panen dan pasca panen. SOP ini sudah berjalan berdasarkan pengalaman yang sudah turun temurun dan tentunya memerlukan koreksi dan peningkatan ke arah GHP secara umum.
Permasalahan pada pelaksanaan Good Handling Practices (GHP) dilapangan diantaranya adalah belum adanya gudang penyimpanan dan lantai jemur, sedangkan untuk pipil jagung petani menggunakan alat pipil manual hasil modifikasi petani.
Petani berharap kedepan mereka yang berada di perkotaan ini bisa dilirik dalam kegiatan pendampingan yang dilaksanakan BPSIP Jambi sebagai upaya bersama untuk meningkatkan mutu produk pertanian.